Guna mendorong ekosistem kampus aman, Perguruan Attaqwa dan Universitas Muhammadiyah Jakarta kembali berkolaborasi dengan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Regulasi dan Prosedur Operasional Baku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Atiqoh Noer Alie Center dan Daya Riset Advokasi untuk Perempuan dan Anak di Indonesia (Droupadi).
Kegiatan berlangsung di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 24-25 April 2025. Sebanyak 127 peserta dari 28 kampus di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timut mengikuti kegiatan ini. Workshop dibuka secara resmi oleh Septa Candra, Wakil Rektor 4 Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Hadir sebagai narasumber antara lain Dahlia Madanih selaku Komisioner Komnas Perempuan, Lena Hanifah dari Universitas Lambung Mangkurat, Fatum Ade dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Sa’adah dari WCC Mawar Bilqis Cirebon, Lidwina Inge Nurtjahyo dari Universitas Indonesia, Theresia Indira Shanti dari Unika Atma Jaya Jakarta, dan Siti Mazumah dari Forum Pengada Layanan. Terlibat fasilitator adalah tim dari Bale Perempuan, Asmaul Khusnaeny, Nur Qomariyah, Choirunnisa Marzoeki, dan Indah Sulastry
Setelah mengikuti pembukaan, seluruh peserta dibagi menjadi empat ruang paralel. Ruang satu membahas tentang penyusunan regulasi internal kampus, ruang dua membahas tentang SOP pelaporan dan telaah awal, ruang tiga membahas tentang SOP penanganan dan investigasi, dan ruang empat membahas tentang SOP rekomendasi dan tindak lanjut.

Sekretaris Perguruan yang juga koordinator kegiatan, Khaerul Umam Noer, menjelaskan bahwa workshop ini memang secara khusus dibuat sebagai tindaklanjut dari pelatihan paralegal dan pelatihan dukungan psikologis awal untuk korban kekerasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, sangat penting bagi kampus-kampus untuk memiliki regulasi turunan dari Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
“Dalam temuan riset sebelumnya, kami menemukan bahwa hanya kurang dari 6% di Indonesia yang telah memiliki regulasi dan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan.” Mayoritas kampus masih menggunakan Permendikbud sebagai satu-satunya acuan, tanpa produk turunan yang lebih implementatif. Di sisi lain, belum ada petunjuk teknis yang mengatur tentang bagaimana kampus dapat mengimplementasi Permendikbud tersebut, terlebih ada perubahan nomenklatur dari sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.


Workshop ini secara intens membahas tentang bagaimana kampus-kampus mampu menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki, sambil tetap mengacu pada aturan yang ada. “Ada beberapa konteks spesifik, misalnya kekerasan seksual, yang acuannya tidak hanya Permendikbud, namun juga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga penting bagi satgas-satgas untuk memahami kompleksitas laporan dan bagaimana tindaklanjutnya”.
Diwawancarai terpisah, Ketua Satgas Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ati Kusmawati juga menjelaskan, bahwa workshop ini semakin memperkuat peran dan kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Perguruan Attaqwa. Menurutnya, kerja-kerja kolaboratif perlu untuk didorong, sebab persoalan kekerasan di kampus adalah puncak gunung es.
Menurutnya, keberadaan regulasi dan SOP akan sangat membantu kerja-kerja satgas untuk menerima laporan, investigasi, hingga rekomendasi. Terlebih bentuk dan ragam kekerasan yang diatur dalam Permendikbud juga mengalami perluasan. “Kalau di Permen sebelumnya kan fokus ke kekerasan seksual, tapi di Permen yang saat ini tidak hanya kekerasan seksual, tapi juga kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan intoleransi, sehingga para satgas ini tugasnya lebih berat dan kompleks”.
Untuk itu perlu untuk membangun satu sistem yang kuat yang dapat dipakai sebagai rujukan kerja bagi para satgas. Terlebih tidak semua kampus memiliki sistem perujukan internal, sehingga dibutuhkan pemetaan stakeholder yang dapat membantu pelaksanaan tugas-tugas satgas. “Yang tidak kalah penting adalah bukan hanya keberanian korban untuk lapor, atau adanya sistem penanganan di satgas, tapi juga komitmen kampus untuk melaksanakan rekomendasi dari satgas. Jangan sampai korban sudah berani lapor, satgas sudah kerja, tapi hasil rekomendasinya diabaikan rektor” tandasnya.




